Kejar-kejaran Lintas Pulau! Polisi Gresik Tangkap Pencuri Motor di Denpasar
Saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melihat sosok pria yang dengan cepat membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penyelidikan mendalam, identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai Hotib, warga asal Sampang yang dikenal kerap berpindah-pindah tempat.
Setelah mengetahui pelaku kabur ke Bali, Tim Macan Giri langsung melakukan pengejaran lintas pulau. Berbekal informasi dari jaringan intel di lapangan, polisi menyisir beberapa titik di Denpasar hingga akhirnya menemukan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Hotib mengakui telah mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Sampang, Madura. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku sempat kabur hingga ke Bali, tapi kami tidak berhenti mengejar. Berkat kerja keras tim, tersangka berhasil diamankan dalam kondisi tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kanit Resmob Polres Gresik, Selasa (4/11).
Editor : Aini Arifin