get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sidoarjo Gondol Mobil di Gresik, Tertangkap Saat Masih Mengemudi

Kejar-kejaran Lintas Pulau! Polisi Gresik Tangkap Pencuri Motor di Denpasar

Selasa, 04 November 2025 | 16:12 WIB
header img
Tersangka maling motor saat diamankan Polres Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id — Aksi kejar-kejaran lintas pulau antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di Pulau Dewata.

Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Hotib (28), warga Kabupaten Sampang, Madura, yang sudah tujuh bulan buron setelah mencuri sepeda motor di Gresik. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Denpasar Timur, Bali.

Tersangka diamankan di sebuah rumah bedeng yang ditempati para pekerja proyek. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Kasus ini bermula pada Rabu (2/4/2025) saat korban NR (25), warga Kelurahan Giri, Kecamatan Kebomas, memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol W 6602 AS di depan rumah temannya di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Gresik.

Saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melihat sosok pria yang dengan cepat membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penyelidikan mendalam, identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai Hotib, warga asal Sampang yang dikenal kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah mengetahui pelaku kabur ke Bali, Tim Macan Giri langsung melakukan pengejaran lintas pulau. Berbekal informasi dari jaringan intel di lapangan, polisi menyisir beberapa titik di Denpasar hingga akhirnya menemukan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Hotib mengakui telah mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Sampang, Madura. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku sempat kabur hingga ke Bali, tapi kami tidak berhenti mengejar. Berkat kerja keras tim, tersangka berhasil diamankan dalam kondisi tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kanit Resmob Polres Gresik, Selasa (4/11).

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut