Baru Bebas Empat Hari, Residivis di Nganjuk Ditangkap Lagi karena Mencuri
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Seorang residivis kasus pencurian, DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatan hanya empat hari setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, tersangka dibekuk jajaran Polsek Gondang pada Jumat (22/8/2025) pagi di wilayah Kecamatan Lengkong.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 22 Agustus 2025. “DA baru saja keluar dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 dengan program remisi. Namun, empat hari berselang, yang bersangkutan kembali melakukan pencurian,” kata Henri saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Menurut Henri, modus yang digunakan tersangka adalah masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mematahkan jeruji menggunakan sabit. Dari rumah tersebut, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah telepon genggam, helm, dan beberapa barang lain.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Saat ini DA ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Aini Arifin