get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hakordia, Kejari Nganjuk Ungkap Pemulihan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Mantan PLT Kadis Kominfo Ditahan Kejari Nganjuk, Ini Kasus

Rabu, 08 Oktober 2025 | 21:13 WIB
header img
Mantan Plt Kadis Kominfo Nganjuk saat ditahan di Kejari Nganjuk. Foto: ist

Selain menerima uang dari penyedia, SJ juga tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menyatakan, dua alat bukti telah cukup untuk menjerat tersangka. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SJ selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Yan Aswari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis dengan nilai pagu mencapai Rp6 miliar yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur komunikasi digital di Kabupaten Nganjuk.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut