get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari Sabu 9,78 Kg, Pistol hingga Upal Puluhan Juta

Mantan Plt Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jadi Tahanan Kota, Kerugian Negara Capai Rp 9,7 Miliar

Rabu, 03 September 2025 | 17:51 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. “Hari ini, Selasa (2/9), kami memanggil dan memeriksa terhadap satu orang tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (2/9) malam.

John menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena alasan kesehatan. Panggilan pertama pada 22 Juli 2025 tidak bisa dipenuhi lantaran Heri sakit dan dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

Baru pada Selasa (2/9), ia hadir untuk menjalani pemeriksaan. Selama empat jam pemeriksaan, penyidik melontarkan 25 pertanyaan. Namun, kondisi kesehatan Heri membuat jalannya pemeriksaan terbatas. “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit stroke, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka akibat kecelakaan. Karena itu, kami menilai kondisinya cukup mengkhawatirkan,” imbuh John.

Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejari Sidoarjo menjatuhkan penahanan kota terhadap Heri mulai 2–21 September 2025. “Kami lakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka. Statusnya rawat jalan sehingga tetap bisa menjalani perawatan medis,” tambahnya.

Selain Heri, tiga mantan Kepala Dinas Perkim CKTR lainnya juga telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sulaksono (2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini menjabat Kadis Perikanan), serta Agoes Boediono Tjahjono (2015–2017).

Keempatnya diduga lalai menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17/2007 dan No 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Mereka tidak melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian, sehingga menyebabkan bocornya pendapatan daerah. Kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar,” tegas John.

Adapun untuk tersangka Agoes Boediono Tjahjono, hingga kini belum diperiksa karena masih menjalani perawatan medis akibat penyakit jantung koroner dan cairan di paru-paru. “Kami sudah berkoordinasi dengan keluarganya. Dalam waktu dekat, pemanggilan akan kembali dilakukan,” ujar John.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut