SIDOARJO, iNews.id-Direktur utama dan bagian keuangan salah satu perusahaan di Sidoarjo, ATS dan BR masing-masing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo. Kedua terdakwa terbukti menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada tahun 2016 silam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan amar putusan, Jum'at (1/4/2022).
Perlu diketahui, dakwaan kesatu penuntut umum yaitu pasal 39A huruf a, Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junctis Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (split) masing-masing divonis 2 tahun, namun hukuman denda berbeda. Untuk terdakwa ATS dihukum membayar denda Rp 3,8 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian pajak total Rp 1,9 miliar.
ATS yang tidak pernah membayar kerugian sama sekali mulai tingkat penyidikan hingga penuntutan. Sementara, jika denda yang dihukumkan kepada Aria itu tidak dibayar, maka harta benda bisa disita. Jika masih kurang ditambah pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara terdakwa BR, majelis hakim tidak membebankan denda. Sebab, dalam pertimbangannya, terdakwa BR telah menyetorkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar saat masih tahap penyidikan. Meski demikian, atas putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir akan melakukan upaya hukum atau tidak. Begitupun dengan kedua terdakwa juga pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir juga," ucap Penasehat Hukum terdakwa BR, Andry Ermawan usai sidang.
Editor : Nanang Ichwan