Andry menilai, vonis yang dihatuhkan kepada kliennya dinilai adil. Sebab, lanjut dia, kenyataannya kliennya sejak penyidikan sudah kooperatif, apalagi proses saat sidang. "Klien kami kooperatif, termasuk mengembalikan uang Rp 1 miliar, meskipun itu uang pribadi," jelas Ketum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) itu.
Lebih jauh menurut Andry, pihaknya mengkritisi Undang-undang Pajak yang membatasi ancaman minimal hukuman pidannya, padahal terdakwa sudah kooperatif dan mau membayarkan pajak.
"Seharusnya undang-undang pajak jagan begitu, kan kasihan itu. Orang sudah mau membayar pajak, tapi karena kurang masih saja dipidanakan," jelasnya.
Bukan hanya batas minimum ancaman pidana saja yang diatur, Andry juga menyoroti aturan di internal Mahkamah Agung yang mengatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana percobaan.
"Kalau terdakwa sudah membayarkan kerugian pajak terus dihukum minimal kan kasihan. Lalu dimana letak keadilan dan independensi hakim," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan