get app
inews
Aa Read Next : 3 Keluar dan 9 Hakim Masuk PN Sidoarjo, Ini Daftarnya

Dua Terdakwa Perkara Pajak di Sidoarjo Divonis 2 Tahun, Dirut Didenda Rp 3,8 M

Sabtu, 02 April 2022 | 00:49 WIB
header img
Kedua terdakwa ketika hendak ditahan Jaksa Kejari Sidoarjo usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua pada beberapa bulan lalu. (Ft : istimewa).

SIDOARJO, iNews.id-Direktur utama dan bagian keuangan salah satu perusahaan di Sidoarjo, ATS dan BR masing-masing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo. Kedua terdakwa terbukti menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada tahun 2016 silam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan amar putusan, Jum'at (1/4/2022).

Perlu diketahui, dakwaan kesatu penuntut umum yaitu pasal 39A huruf a, Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junctis Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (split) masing-masing divonis 2 tahun, namun hukuman denda berbeda. Untuk terdakwa ATS dihukum membayar denda Rp 3,8 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian pajak total Rp 1,9 miliar.

ATS yang tidak pernah membayar kerugian sama sekali mulai tingkat penyidikan hingga penuntutan. Sementara, jika denda yang dihukumkan kepada Aria itu tidak dibayar, maka harta benda bisa disita. Jika masih kurang ditambah pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara terdakwa BR, majelis hakim tidak membebankan denda. Sebab, dalam pertimbangannya, terdakwa BR telah menyetorkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar saat masih tahap penyidikan. Meski demikian, atas putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir akan melakukan upaya hukum atau tidak. Begitupun dengan kedua terdakwa juga pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir juga," ucap Penasehat Hukum terdakwa BR, Andry Ermawan usai sidang.

Andry menilai, vonis yang dihatuhkan kepada kliennya dinilai adil. Sebab, lanjut dia, kenyataannya kliennya sejak penyidikan sudah kooperatif, apalagi proses saat sidang. "Klien kami kooperatif, termasuk mengembalikan uang Rp 1 miliar, meskipun itu uang pribadi," jelas Ketum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) itu.

Lebih jauh menurut Andry, pihaknya mengkritisi Undang-undang Pajak yang membatasi ancaman minimal hukuman pidannya, padahal terdakwa sudah kooperatif dan mau membayarkan pajak.

"Seharusnya undang-undang pajak jagan begitu, kan kasihan itu. Orang sudah mau membayar pajak, tapi karena kurang masih saja dipidanakan," jelasnya.

Bukan hanya batas minimum ancaman pidana saja yang diatur, Andry juga menyoroti aturan di internal Mahkamah Agung yang mengatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana percobaan.

"Kalau terdakwa sudah membayarkan kerugian pajak terus dihukum minimal kan kasihan. Lalu dimana letak keadilan dan independensi hakim," pungkasnya.

 

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut