Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rusunawa Rp 9,7 Miliar
John menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum. “Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Tak hanya itu, lima mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Rabu (16/7).
Kelimanya adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka dimintai keterangan soal lemahnya pengawasan dan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan aset Rusunawa.
Kejari Sidoarjo menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (dik)
Editor : Aini Arifin