Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rusunawa Rp 9,7 Miliar
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini memeriksa mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Win Hendarso, sebagai saksi kunci dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap Win dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Kantor Kejari Sidoarjo. “Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyempurnaan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Senin (21/7).
Win Hendarso menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni tahun 2000 hingga 2010. Ia diperiksa untuk mendalami alur pengelolaan aset daerah, termasuk keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan Rusunawa yang diduga penuh dengan praktik maladministrasi dan pelanggaran hukum.
John menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum. “Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Tak hanya itu, lima mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Rabu (16/7).
Kelimanya adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka dimintai keterangan soal lemahnya pengawasan dan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan aset Rusunawa.
Kejari Sidoarjo menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (dik)
Editor : Aini Arifin