Setelah penangkapan di depan Indomaret, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.
"Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu-sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong," ungkap Christian.
Penggeledahan lanjutan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu.
"Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram," kata Christian. Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pasutri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kepolisian Sidoarjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigai terkait narkoba agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan