get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Pasutri Kurir Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Barang Bukti 137,57 Gram!

Kamis, 09 Mei 2024 | 07:59 WIB
header img
Pasangan pasutri pengedar sabu saat di gelandang petugas dari Polresta Sidoarjo. Rabu (8/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai kurir dan penjual narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/24), menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial A.V. (perempuan) dan S. (laki-laki) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu," ujar Christian.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas kurir dan penjualan sabu-sabu sejak September 2023. Mereka telah melakukan pengambilan sabu sebanyak delapan kali dengan sistem ranjau, dengan berat 2 ons per pengambilan.

"Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolresta.

Setelah penangkapan di depan Indomaret, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.

"Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu-sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong," ungkap Christian.

Penggeledahan lanjutan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu.

"Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram," kata Christian. Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pasutri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kepolisian Sidoarjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigai terkait narkoba agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut