SIDOARJO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai kurir dan penjual narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/24), menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial A.V. (perempuan) dan S. (laki-laki) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu," ujar Christian.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas kurir dan penjualan sabu-sabu sejak September 2023. Mereka telah melakukan pengambilan sabu sebanyak delapan kali dengan sistem ranjau, dengan berat 2 ons per pengambilan.
"Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolresta.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan