Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Kurir Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Barang Bukti 137,57 Gram!

Kamis, 09 Mei 2024 | 07:59 WIB
  • author Yoyok Agusta
Pasutri Kurir Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Barang Bukti 137,57 Gram!
Pasangan pasutri pengedar sabu saat di gelandang petugas dari Polresta Sidoarjo. Rabu (8/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai kurir dan penjual narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/24), menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial A.V. (perempuan) dan S. (laki-laki) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu," ujar Christian.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas kurir dan penjualan sabu-sabu sejak September 2023. Mereka telah melakukan pengambilan sabu sebanyak delapan kali dengan sistem ranjau, dengan berat 2 ons per pengambilan.

"Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolresta.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut