Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terima Paket Ganja dari Jaringan Sumatera, Warga Tlasih Tulangan Sidoarjo Diciduk Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kepala Desa Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 23 April 2024 | 10:04 WIB
  • author Sintya Gadis Sherly
Oknum Kepala Desa Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Polres mojokerto saat pres rilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa. ( Foto: isw)

Polres Mojokerto telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga telah diamankan.

"Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur AKBP Ihram.

Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut