get app
inews
Aa Text
Read Next : Maraknya Judi Online! Polresta Banda Aceh Amankan Barang Bukti

Oknum Kepala Desa Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 23 April 2024 | 10:04 WIB
header img
Polres mojokerto saat pres rilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa. ( Foto: isw)

Polres Mojokerto telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga telah diamankan.

"Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur AKBP Ihram.

Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut