MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id - Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang Kepala Desa di Kecamatan Kutorejo berinisial IA pada (16/4). Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo.
Melangsir dari iNewsNganjuk.id, I ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengelolaan dana desa. Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ikhwan telah merugikan negara sebesar Rp360.215.080,-. Modus operandinya adalah dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk mencairkan dana dari rekening kas desa.
Dana tersebut kemudian tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan dikelola langsung oleh Ikhwan. AKBP Ihram menegaskan bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang telah dicairkan dari rekening kas desa.
Sebelum penangkapan, Polres Mojokerto telah memanggil Ikhwan dua kali, namun Ikhwan tidak kooperatif. Penangkapan Ikhwan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dia akan menghadiri acara halal bihalal. Saat ini, penyidikan kasus korupsi dana desa ini masih berlangsung.
Polres Mojokerto telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga telah diamankan.
"Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur AKBP Ihram.
Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan