Korban yang sudah bersimbah darah masih bisa pulang ke rumah, sehingga bisa segera dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya. Di rumah sakit, dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
"Kami bisa dengan cepat mengidentifikasi pelaku karena ada barang bukti handphone milik pelaku yang tertinggal. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap," tuturnya.
Sementara itu, pengakuan M dirinya memang sedang butuh uang untuk membeli rokok. Namun, setelah kejadian itu M justru membuang celana yang berisi uang Rp50.000 milik korban karena takut ketahuan.
"Uangnya dibuang juga, saya sadar ada bercak darah dan lumpur," katanya.
M mengaku spontan melakukan pembacokan karena korban sempat memberikan perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa motor KLX dan handphone turut diamankan. Sedangkan sabit yang digunakan untuk menganiaya dibuang oleh pelaku ke sungai. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan