get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhasil Tangkap Sindikat Perdagangan Orang, Kanimsus Surabaya Raih Penghargaan dari Kepolisian Aust

Motifnya Ingin Beli Rokok, Pembacok Lansia di Bantul Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:27 WIB
header img
Pelaku M (kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sedayu, Rabu (21/02/2024). (foto: Yohanes Demo)

BANTUL, iNewsSidoarjo.id - Jajaran Reskrim Polsek Sedayu Bantul berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menimpa Wardani (65) warga Argomulyo, Sedayu. Pelaku M (33) nekat menganiaya korban karena tak punya uang untuk membeli rokok.

Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Tindak pidana yang dilakukan pelaku murni sebagai pencurian dengan kekerasan (curas).

"Keterangan pelaku tidak punya uang untuk beli rokok, memang sengaja mau melakukan curas untuk kebutuhan rokok itu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolsek Sedayu, dilansir dari iNews.id pada Kamis (22/02/2024).

Sebenarnya korban sempat melakukan perlawanan dan berupaya meloloskan diri. Hal itu membuat korban mengalami luka pada kedua pergelangan tangan dan punggung.

"Setelah itu korban melarikan diri," ucapnya.

Diketahui saat kejadian korban hendak pulang setelah mengairi sawah. Di pinggir jalan, korban bertemu dengan pelaku dan menanyakan sedang apa. M kemudian menanyakan uang kepada Wardani.

"Korban terus didekap dari belakang, diambil dari saku uang Rp50.000. Pelaku kemudian membacokkan barang seperti sabit ke korban," katanya.

Korban yang sudah bersimbah darah masih bisa pulang ke rumah, sehingga bisa segera dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya. Di rumah sakit, dia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

"Kami bisa dengan cepat mengidentifikasi pelaku karena ada barang bukti handphone milik pelaku yang tertinggal. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap," tuturnya.

Sementara itu, pengakuan M dirinya memang sedang butuh uang untuk membeli rokok. Namun, setelah kejadian itu M justru membuang celana yang berisi uang Rp50.000 milik korban karena takut ketahuan.

"Uangnya dibuang juga, saya sadar ada bercak darah dan lumpur," katanya.

M mengaku spontan melakukan pembacokan karena korban sempat memberikan perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti berupa motor KLX dan handphone turut diamankan. Sedangkan sabit yang digunakan untuk menganiaya dibuang oleh pelaku ke sungai. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut