Nizar menguraikan, kelebihan bayar Perumda Delta Tirta kepada KPRI dengan hutang Perumda kepada KPRI merupakan hal yang tak boleh dipotong di tengah begitu saja.
Sebab, menurut dia, hubungan itu masih berkaitan antara pihak PDAM Delta Tirta dengan pihak KPRI yang saat itu ada kelebihan dana. Namun di sisi lain, pihak PDAM juga memiliki hutang piutang kepada pihak KPRI.
"Karena PDAM memiliki hutang kepada KPRI dan KPRI juga memiliki hak tagih kepada PDAM itu tidak boleh dipisah. Kalau jumlahnya setelah kami kalkulasi itu sekitar 5 Miliar, sedangkan PDAM memiliki hak tagih kepada KPRI itu senilai 4 miliar lebih," ulasnya.
Meski demikian, ia mengatakan jika perkara ini bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. Ia meyakini bisa selesai secara gamblang antara pihak KPRI dengan pihak PDAM jika sama - sama mempertemukan hutang piutangnya.
Bahkan, kata dia, jika dikalkulasi, ada kemungkinan pihak PDAM masih mempunyai sisa hutang dari KPRI, atau pihak koperasi memiliki hak tagih kepada PDAM.
"Kami justru mempertanyakan karena kalau tidak salah, di laporan keuangan PDAM sejak tahun 2016 sampai 2021 itu mencatat piutang KPRI ke PDAM, namun di tahun 2022 hutang PDAM ke KPRI tiba - tiba hilang begitu saja," urainya.
Pihak KPRI pun mempertanyakan, landasan dan dasar apa yang digunakan oleh pihak PDAM, yang tiba - tiba menghapus hutang tersebut di tahun 2022 menjadi tidak ada. Padahal sejak 2016 hingga 2021 pihak PDAM konsisten mencatat keuangan piutang tersebut.
"Ini bagaimana. Kami meminta agar Kejaksaan adil," harapnya.
Editor : Nanang Ichwan