Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.
"Sesegera mungkin kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang," katanya.
Diketahui, pelaporan kasus penyelewengan dana BLT-DD 2021 di Desa Baruh dilayangkan oleh warga setempat pada 2022 lalu. Faktornya pencairan BLT-DD tidak mencapai 50 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 257 orang.
Kala itu, penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan.
Dari proses itu, terdapat indikasi penyelewengan dana bansos karena hak para KPM yang tidak hadir oleh salah satu Bank sebagai penyalur malah dititipkan ke pemdes setempat.
Bahkan, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini karena juga diduga adanya manipulasi data, bahwa penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM.Saat itu KPM yang menerima tidak ada di desa setempat. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan