get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ajukan Eksepsi, PH Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nilai Dakwaan Gratifikasi JPU KPK Ne Bis In Idem

Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:20 WIB
header img
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi total Rp 44,2 miliar yang didakwakan JPU KPK. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi total Rp 44,2 miliar yang telah dibacakan JPU KPK.

Lewat Penasehat Hukumnya, Mustofa Abidin menilai jika dakwaan yang didakwakan kepadanya itu sudah pernah didakwakan pada perkara sebelumnya atau ne bis in idem.

Ia menjelaskan, terdakwa pernah diperiksa, dituntut dan menjalani hukuman dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus suap yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara dulu dan tidak perlu lagi terjadi pengulangan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada," ucapnya, Rabu (16/8/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dakwaan Penuntut Umum KPK yang dinilai kurang cermat. Alasannya, barang-barang yang diterima bukan oleh terdakwa juga dimasukkan dalam dakwaan.

"Barang yang murni dari hasil bisnis anaknya itu juga turut dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkapnya.

"Termasuk lelang bandeng yang mana jelas-jelas uangnya masuk ke Yayasan Delta Sejahtera. Artinya tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa namun JPU memasukkan itu ke dakwaan," terangnya.

Lebih lanjut menurut dia, dalam eksepsi juga mengulas keberatan berkiatan terdakwa didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha total mencapai Rp.44,2 miliar.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut