get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ajukan Eksepsi, PH Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nilai Dakwaan Gratifikasi JPU KPK Ne Bis In Idem

Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:20 WIB
header img
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi total Rp 44,2 miliar yang didakwakan JPU KPK. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Hal itu, sambung dia, berkaitan dengan dakwaan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami akui pada pasal 12 B ada pembuktian terbalik. Namun jangan di gebyah uyah (sama ratakan). Semua harus diungkapkan, terus kami diminta untuk membuktikan. Kalau memang barangnya tidak ada. Bagaimana kami harus membuktikannya," ulasnya.

Meski demikian, eksepsi tersebut akan ditanggapi oleh JPU KPK pada sidang pekan depan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut