get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ajukan Eksepsi, PH Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Nilai Dakwaan Gratifikasi JPU KPK Ne Bis In Idem

Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:20 WIB
header img
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi total Rp 44,2 miliar yang didakwakan JPU KPK. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan gratifikasi total Rp 44,2 miliar yang telah dibacakan JPU KPK.

Lewat Penasehat Hukumnya, Mustofa Abidin menilai jika dakwaan yang didakwakan kepadanya itu sudah pernah didakwakan pada perkara sebelumnya atau ne bis in idem.

Ia menjelaskan, terdakwa pernah diperiksa, dituntut dan menjalani hukuman dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus suap yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Seluruh bukti-bukti seharusnya sudah diperiksa pada perkara dulu dan tidak perlu lagi terjadi pengulangan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada," ucapnya, Rabu (16/8/2023).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dakwaan Penuntut Umum KPK yang dinilai kurang cermat. Alasannya, barang-barang yang diterima bukan oleh terdakwa juga dimasukkan dalam dakwaan.

"Barang yang murni dari hasil bisnis anaknya itu juga turut dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkapnya.

"Termasuk lelang bandeng yang mana jelas-jelas uangnya masuk ke Yayasan Delta Sejahtera. Artinya tidak masuk ke rekening pribadi terdakwa namun JPU memasukkan itu ke dakwaan," terangnya.

Lebih lanjut menurut dia, dalam eksepsi juga mengulas keberatan berkiatan terdakwa didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha total mencapai Rp.44,2 miliar.

Hal itu, sambung dia, berkaitan dengan dakwaan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Kami akui pada pasal 12 B ada pembuktian terbalik. Namun jangan di gebyah uyah (sama ratakan). Semua harus diungkapkan, terus kami diminta untuk membuktikan. Kalau memang barangnya tidak ada. Bagaimana kami harus membuktikannya," ulasnya.

Meski demikian, eksepsi tersebut akan ditanggapi oleh JPU KPK pada sidang pekan depan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut