get app
inews
Aa Read Next : KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan APD, Periksa Eks Sekjen Kemenkes?

Penyidik Kejari Sidoarjo Sita Lahan TKD Gedangan 3.882 Meter Persegi di Desa Gempolsari

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:17 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi (kanan) bersama Kasubsinya, I Putu Kisnu Gupta ketika proses penyitaan lahan TKD Gedangan di Desa Gempolsari. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyita dua objek Tanah Kas Desa (TKD) masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Pantauan lokasi, tim penyidik pidsus yang memakai rompi Satuan Khsusus Pemberantasan Korupsi itu terlihat sibuk memasang banner hingga membentangkan garis pembatas sebagai tanda objek lokasi yang disita.

Proses sita objek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi. Belasan anggota yang hadir juga terlihat sibuk measang banner di atas objek TKD tersebut.

Selain itu, proses sita itu juga disksikan sejumlah pihak diantaranya Pemdes Gedangan dan Gempolsari, BPN hingga pajak dan warga setempat.

"Kami melakukan penyitaan TKD milik Desa Gedangan masing-masing seluas 1.991 meter persegi," ucap Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.

Franky menjelaskan, penyitaan itu merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penjualan TKD Gedangan yang dilakukan oleh oknum.

"Alhamdulillah, dalam kasus tersebut kami telah menetapkan dua tersangka yaitu SY dan SH," jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kedua tersangka itu membuat seakan-akan tanah TKD Gedangan yang berada di Desa Gempolsari menjadi tanah pribadi.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut