SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa M Chanan, guru ngaji di Sidoarjo.
Majelis menyatakan, Chanan terbukti melakukan penipuan terkait tanah total seluas 529 meter persegi di Desa Bohar, Kecamatan Taman, milik korban Joko Purnomo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi putusan dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara PN Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Vonis tersebut dijatuh pada Senin (3/7/2023) dengan majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto dan Budi Santoso.
Vonis yang dijatuhkan tersebut turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Perbuatan terdakwa warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo dilakukan antara tahun 2011 sampai 2019. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa melakukan bujuk rayu maupun tipu muslihat mengalihkan objek lahan sertifikat SHM nomor 512 seluas 529 M2 atas nama Siti Rusmala, yang merupakan istri dari korban Joko Purnomo beralih menjadi nama terdakwa.
Penipuan itu berawal dari korban Joko Purnomo membutuhkan uang total Rp111 juta untuk melunasi sisa utang di Bank Danamon cabang Betro, Sedati, Sidoarjo yang diajukan pada 2008 silam.
Utang tersebut hampir macet sehingga korban membutuhkan uang untuk melunasi dan mengambil jaminan sertifikat. Korban akhirnya kenal dengan terdakwa sebagai guru ngaji.
Dari situlah, korban meminta tolong ke terdakwa, hingga akhirnya terdakwa sanggup meminjami uang untuk melunasi hutang korban tersebut dengan ketentuan setiap tahun bunga sebesar Rp10 juta.
Editor : Nanang Ichwan