get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Diduga Tipu Urusan Tanah, Guru Ngaji di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juni 2023 | 13:41 WIB
header img
M Chanan, terdakwa kasus penipuan tanah milik korban Joko Purnomo ketika menjalani sidang di PN Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - M Chanan, guru ngaji di Sidoarjo dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa menyatakan, Chanan terbukti melakukan penipuan terkait tanah total seluas 529 meter persegi di Desa Bohar, Kecamatan Taman, milik korban Joko Purnomo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. M. Chanan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Guntur Arief Witjaksono ketika membacakan surat tuntutan dihadapan terdakwa dan majelis hakim PN Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).

Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa M Chanan tterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.

Perbuatan terdakwa warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo dilakukan antara tahun 2011 sampai 2019. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa melakukan bujuk rayu maupun tipu muslihat mengalihkan objek lahan sertifikat SHM nomor 512 seluas 529 M2 atas nama Siti Rusmala, yang merupakan istri dari korban Joko Purnomo beralih menjadi nama terdakwa.

Penipuan itu berawal dari korban Joko Purnomo membutuhkan uang total Rp111 juta untuk melunasi sisa utang di Bank Danamon cabang Betro, Sedati, Sidoarjo yang diajukan pada 2008 silam.

Utang tersebut hampir macet sehingga korban membutuhkan uang untuk melunasi dan mengambil jaminan sertifikat. Korban akhirnya kenal dengan terdakwa sebagai guru ngaji.

Dari situlah, korban meminta tolong ke terdakwa, hingga akhirnya terdakwa sanggup meminjami uang untuk melunasi hutang korban tersebut dengan ketentuan setiap tahun bunga sebesar Rp10 juta.

Usai sepakat, pada 28 Juni 2011 silam, terdakwa dan korban akhirnya mendatangi pihak bank untuk melunasi hutang tersebut. Hutang yang awalnya Rp111 juta ternyata mendapatkan potongan hingga akhirnya sisa hutang tinggal Rp80 juta saja.

"Terdakwa akhirnya membayar sisa hutang tersebut dengan nominal Rp 80 juta. Akan tetapi, terdakwa mengatakan utang korban masih tetap Rp111 juta," jelas Jaksa.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut