get app
inews
Aa Read Next : Pasar Murah Disperindag Jatim Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Waru Sidoarjo

PH Minta Majelis Hakim Hadirkan 2 Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tambakrejo Sidoarjo

Rabu, 24 Mei 2023 | 01:13 WIB
header img
Ahmad Fauzi, tim penasehat hukum terdakwa (kanan) menunjukkan bukti yang disaksikan penuntut umum (kiri) di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo meminta agar dua saksi kunci dalam kasus tersebut dihadirkan di persidangkan akhirnya dikabulkan majelis hakim PN Sidoarjo.

"Kami meminta agar saksi Munika dan Nur Salamah dihadirkan di persdangan yang Mulia. Karena dua saksi ini kunci, kedua saksi itu ada dalam berkas perkara penuntut umum. Kami mohon agar itu dihadirkan," pinta Fauzi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Selasa (23/5/2023).

Permintaan tersebut akhirnya dikebulkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim S. Pujiono meminta penuntut umum untuk menghadirkan kedua saksi tersebut. Ia meminta agar kedua saksi dipanggil ulang. Pihak penuntut umum akhirnya memutuskan untuk memanggil ulang dua saksi itu pada sidang selanjutnya.

"Akan kami panggil kembali," ucapnya.

Usai dikabulkan, sidang yang dijadwalkan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa itu akhirnya ditunda. Para saksi meringankan dari terdakwa akhirnya diperiksa pada sidang selanjutnya.

Meski demikian, Ahmad Fauzi, penasehat hukum terdakw saat mengatakan jika pihak jaksa diduga sengaja tidak menghadirkan saksi kunci yaitu Munika dan Nur Salamah padahal kesaksian keduanya sangatlah penting.

Sebelumnya jaksa mengatakan jika saksi tidak bisa hadir dikarenakan meninggal dunia dan sakit. Merasa ada yang tidak beres, penasehat hukum terdakwa mendatangi lokasi dan mengecek ke tetangga dan RT, ternyata kedua saksi masih sehat wal afiat dan sempat ikut pengajian dengan warga setempat.

"Ya jadi pada saat akhir persidangan sayakan menyampaikan kepada hakim ada saksi kunci yang bisa membuktikan terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Saksi itu atas nama munikah dan Nur Salamah," ucapnya usai sidang.

Kemudian melalui majelis hakim saya minta agar saksi ini bisa dihadirkan ke persidangan karena keterangannya jadi kunci. Kemudian jaksa mengatakan jika, saksi atas nama Munikah meninggal dan Nur Salamah sakit.

"Kemudian kita cari data pembanding, melalui sumber kita di lokasi dekat rumah saksi, yakni ke tetangga dan ketua RT. Jadi kami dapat informasi 100 persen kedua saksi ini masih hidup dan tidak sakit," akunya.

Dan ketua RT, lanjut dia, menyampaikan jika saksi ikut pengajian bersama-sama dengan ibu Munikah, yang mana orangnya masih sehat walafiat.

"Ya karena memang keterangan saksi ini betul-betul menguntungkan kita. Jadi ada orang yang memang tidak berhak menjual tanah itu. Lalu oleh orang yang tidak berhak menjual tanah itu, kemudian disembunyikanlah saksi ini, karena ketakutan," jelasnya.

"Jadi dalam persidangan kali ini, saya minta saksi tetap dihadirkan, seharusnya hari ini kami menghadirkan saksi yang meringankan, namun terpaksa ditunda karena saksi jaksa tidak hadir," tambah dia.

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut