get app
inews
Aa Read Next : Pasar Murah Disperindag Jatim Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Waru Sidoarjo

PH Minta Majelis Hakim Hadirkan 2 Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tambakrejo Sidoarjo

Rabu, 24 Mei 2023 | 01:13 WIB
header img
Ahmad Fauzi, tim penasehat hukum terdakwa (kanan) menunjukkan bukti yang disaksikan penuntut umum (kiri) di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP. Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut