"Dengan demikian, sesuai peran dan fungsinya, LBHNU akan tetap konsisten untuk melakukan pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi kepada seluruh warga NU, dengan tetap berpedoman pada Qonun Asasi yang dibuat oleh pendiri Nahdlatul Ulama, yakni Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari yang mengandung tuntunan bagaimana warga NU harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan," ungkapnya.
Sementara dalam tataran implentasi, ungkap dia, LPBHNU akan tetap menjadikan KH Abdul Wahab Hasbullah, sang penggerak NU sebagai inspirasi dalam berkhidmah di bidang advokasi, dimana pada periode awal berdirinya Nahdlatul Ulama di era 30-an.
Beliau, ungkap dia, adalah sebagai seorang Advokat sebagaimana dituturkan oleh Mr. Ali Sastroamijoyo, salah seorang penggerak bangsa di awal kemerdekaan RI sebagaimana dalam buku otobiografi KH Saiffudin Zuhri ”Berangkat dari Pesantren” yang menjadi Menteri Agama di era 60-an.
"Dengan demikian, pengalaman sebagai pembela “wong cilik dan rakyat miskin” dalam berbagai sidang di pengadilan Hindia Belanda dan pembelaan Ulama, Kyai dan Penggerak Nahdlatul Ulama pada periode awal, akan dijadikan oleh LPBHNU sebagai tonggak sejarah Kebangkitan Peradaban Baru atas spirit perjuangan KH Abdul Wahab Hasbullah dalam berkiprah dalam dunia hukum," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan