Logo Network
Network

Kasus Dugaan Pencurian Burung di Sidoarjo Jadi Perkara Perdana di Jatim yang Berhasil di RJ di 2023

Nanang Ichwan
.
Jum'at, 20 Januari 2023 | 23:04 WIB
Kasus Dugaan Pencurian Burung di Sidoarjo Jadi Perkara Perdana di Jatim yang Berhasil di RJ di 2023
Rudi Ariyanto, tersangka kasus dugaan pencurian burung ketika mendatangani berita acara RJ dengan disaksikan langsung korban dan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan pencurian burung atas nama tersangka Rudi Ariyanto (29), warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative atau Restorarive Justice (RJ). Perkara tersebut merupakan perkara perdana di Jawa Timur yang berhasil di RJ pada tahun 2023 ini.

"Alhamdulillah, ini perkara perdana di Jatim yang berhasil di RJ pada awal tahun 2023," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (20/1/2023).

Hafidi menjelaskan, upaya RJ yang dilakukan terhadap tersangka Rudi Ariyanto itu sudah melalui prosedur hingga telaah perkara serta pertimbangan yang matang dengan tetap mengedepankan hati nurani.

Selain itu, keluarga korban dan tersangka saling memaafkan dan sepakat damai dengan disaksikan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

"Atas dasar itulah kami melakukan upaya RJ," ungkapnya.

Setelah itu, perkara tersebut diajukan persetujuan penghentian penuntutan kepada pimpinan Kejaksaan pada 2 Januari 2023 lalu. Perkara tersebut akhirnya diekspose secara daring dengan pimpinan dan telah disetujui pada 6 Januari 2023 lalu.

"Alhamdulillah, lewat ekspose daring dengan Bu Kajati Jatim Bu Dr Mia Amiati dengan Pak Jampidum, Pak Dr. Fadil Zumhana perkara tersebut kami sampaikan dan disetujui," jelasnya.

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini