SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan pencurian burung atas nama tersangka Rudi Ariyanto (29), warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative atau Restorarive Justice (RJ). Perkara tersebut merupakan perkara perdana di Jawa Timur yang berhasil di RJ pada tahun 2023 ini.
"Alhamdulillah, ini perkara perdana di Jatim yang berhasil di RJ pada awal tahun 2023," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (20/1/2023).
Hafidi menjelaskan, upaya RJ yang dilakukan terhadap tersangka Rudi Ariyanto itu sudah melalui prosedur hingga telaah perkara serta pertimbangan yang matang dengan tetap mengedepankan hati nurani.
Selain itu, keluarga korban dan tersangka saling memaafkan dan sepakat damai dengan disaksikan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
"Atas dasar itulah kami melakukan upaya RJ," ungkapnya.
Setelah itu, perkara tersebut diajukan persetujuan penghentian penuntutan kepada pimpinan Kejaksaan pada 2 Januari 2023 lalu. Perkara tersebut akhirnya diekspose secara daring dengan pimpinan dan telah disetujui pada 6 Januari 2023 lalu.
"Alhamdulillah, lewat ekspose daring dengan Bu Kajati Jatim Bu Dr Mia Amiati dengan Pak Jampidum, Pak Dr. Fadil Zumhana perkara tersebut kami sampaikan dan disetujui," jelasnya.
Selepas itu, tersangka yang ditahan sejak penyidikan di kepolisiaan itu akhirnya dibebaskan usai RJ yang dilakukan Kejari Sidoarjo itu berhasil. "Tersangka, akhirnya bebaskan dan kembali kepada keluarga," ungkap dia.
Curi Burung Terdesak Ekonomi saat Instri Sedang Hamil
Kasus dugaan pencurian burung itu dilakukan Rudi Ariyanto pada 2 November 2022 silam, kekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu tersangka melintas diwilayah tetangga desa, tepatnya di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Saat melintas, tersangka tiba-tiba melihat sangkar berisi burung Prenjak tengah di gantung di luar rumah milik Said Ahmad, korban. Niat jahat untuk mencuri burung tersebut muncul dari tersangka, apalagi kondisi sekitar tengah sepi.
"Tersangka langsung memanjat pagar rumah korban untuk mengambil burung tersebut," kata Samsul Huda, Jaksa Kejari Sidoarjo yang menangani perkara tersebut.
Apesnya, ungkap dia, aksi tersangka yang berhasil mengambil sangkar berisi burung tersebut terpergok pemiliknya. Tersangka meninggalkan sangkar burung tersersebut dan melarikan diri.
Namun apesnya, pelarian tersangka dikejar warga yang mengar teriakan korban yang meminta tolong.
"Tersangka akhirnya tertangkap warga dan sempat babak belur dihajar masa," jelas Samsul.
Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diproses Polsek Sedati hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya berhasil di RJ di tingkat penuntutan.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf kondisi terdesak ekonomi karena kena PHK dampak pandemi Covid-19 dan kondisi istrinya sedang hamil," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan