SIDOARJO, iNews.id - Ulah AFF, warga Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman Sidoarjo mencuri besi di proyek KAI akhirnya terungkap usai empat kali melakukan aksinya.
Kini, pria 22 tahun itu ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya di proyek pembanguan rel kereta api doble track di Stasiun Sepanjang Sidoarjo.
Aksi pencurian itu akhirnya terungkap ketika petugas keamanan proyek sedang melakukan kegiatan patroli melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa karung.
Karena curiga, petugas keamanan proyek melakukan akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap isi karung yang dibawa tersangka tersebut. Walhasil, karung tersebut ternyata berisi besi ulir yang berasal dari proyek tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka dapat masuk ke lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci. Kemudian, lanjut dia, tersangka mengambil besi ulir dengan dimasukkan ke dalam karung.
"Bahwa pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencurian di lokasi proyek tersebut hingga akhirnya tertangkap. Dimana hasil pencurian dijual kepada pengepul besi tua," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan