Kondektur sempat menepuk jidat Anton yang dibalas dengan pukulan hingga korban luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasuss ini ke kepolisian.
Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.
Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka.
"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://jabar.inews.id/berita/kejari-cimahi-bebaskan-tukang-sayur-penganiaya-kondektur-melalui-restorative-justice/all
Editor : Nanang Ichwan