get app
inews
Aa Read Next : Semester I 2023, Kejari Sidoarjo Berhasil Selesaikan 21 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Tukang Sayur Aniaya Kondektur Hanya Kurang Bayar Rp 5 Ribu

Minggu, 15 Januari 2023 | 21:25 WIB
header img
Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu).

Kondektur sempat menepuk jidat Anton yang dibalas dengan pukulan hingga korban luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasuss ini ke kepolisian.

Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.

Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka.

"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://jabar.inews.id/berita/kejari-cimahi-bebaskan-tukang-sayur-penganiaya-kondektur-melalui-restorative-justice/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut