get app
inews
Aa Read Next : Semester I 2023, Kejari Sidoarjo Berhasil Selesaikan 21 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Tukang Sayur Aniaya Kondektur Hanya Kurang Bayar Rp 5 Ribu

Minggu, 15 Januari 2023 | 21:25 WIB
header img
Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu).

CIMAHI, iNewsSidoarjo.id - Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Anton Suargi (30), pedagang sayur yang menganiaya Kondektur Bus hanya karena kurang bayar Rp 5 ribu akhirnya dihentikan oleh jaksa.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi yang sudah masuk tahap penuntutan itu akhirnya dihentikan. Jaksa akhirnya membebaskan Anton berdasarkan pengehentian perkara lewat restorative justice, Minggu (15/1/2023).

"Tersangka ini memenuhi syarat tentang penghentian penuntutan. Ancaman hukumannya juga itu 2 tahun 8 bulan, tidak lebih lima tahun. Terpenting korban memaafkan tersangka," Kajari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.

Jaksa menilai, kasus ini dinilai hanya persoalan sepele, yakni tersangka kurang membayar ongkos sebesar Rp5.000 sehingga terjadi penganiayaan terhadap kondektur bus.

Dengan adanya penghentian kasus itu, Anton Suargi (30), pedagang sayur tak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat kejaksaan membebaskan dari kasus penganiayaan melalui keputusan restorative justice.

Suasana haru pun terlihat saat korban sekaligus pelapor Alwiandi hadir dan memeluk Anton Suardi. Mereka berdua sebelumnya sempat berseteru di dalam bus umum jurusan Bandung-Bekasi di Rest Area Km 125 Tol Purbaleunyi, Kota Cimahi.

Perseteruan berujung penganiayaan Anton terhadap Alwiandi, yang tak lain merupakan kondektur bus.

Kasus ini berawal saat kondektur menagih Anton karena hanya sanggup membayar Rp15.000 yang seharusnya Rp20.000 untuk tujuan akhir Cikalongwetan.

Kondektur sempat menepuk jidat Anton yang dibalas dengan pukulan hingga korban luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasuss ini ke kepolisian.

Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.

Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka.

"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://jabar.inews.id/berita/kejari-cimahi-bebaskan-tukang-sayur-penganiaya-kondektur-melalui-restorative-justice/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut