get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, 44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Vonis Hukuman Mati

Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Hotman Paris

Jum'at, 18 November 2022 | 19:49 WIB
header img
Mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim yang saat ini terjerat kasus dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba memutuskan untuk mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP yang dicabut tersebut yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, baik saat sebagai tersangka maupun saksi.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua," ucap Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Teddy Minahasa dilansir dari iNews.id, Jumat (18/11/2022).

"Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ungkap Hotman Paris.

Dikembalikan ke Polda Metro Jaya Hotman menjelaskan pencabutan BAP dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini diklaim tidak memiliki kaitan dengan Teddy.

"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” ucapnya.

Menurut Hotman, diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut