Sembunyikan Ekstasi di Mulut Saat Besuk Napi, Pengunjung Lapas Porong Ditangkap
SIDOARJO - Upaya nekat seorang pengunjung menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo) berakhir gagal. Seorang perempuan berinisial IA, 32, kedapatan menyembunyikan satu butir pil ekstasi (inex) di dalam mulutnya saat hendak membesuk seorang narapidana kasus narkotika, Selasa (14/7/2026).
Aksi tersebut terbongkar berkat kejelian petugas pemeriksaan yang mencurigai gerak-gerik IA sebelum memasuki area lapas. Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan satu butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,36 gram yang dibungkus plastik rapat dan disembunyikan di dalam mulut pelaku.
Pil ekstasi itu diduga akan diserahkan kepada narapidana berinisial Z yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan subsider enam bulan dalam perkara narkotika.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengapresiasi kesigapan jajarannya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, berbagai modus terus dilakukan pelaku untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas. "Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, kelamin, bahkan seperti kejadian ini disimpan di dalam mulut. Namun, dengan ketelitian dan profesionalisme petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar Sohibur.
Ia menegaskan, seluruh petugas lapas terus diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaan, mengingat modus penyelundupan terus berkembang. "Kami terus mengingatkan seluruh petugas agar tidak lengah. Setiap pemeriksaan harus dilakukan secara teliti dan profesional karena pelaku selalu mencari cara baru untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas," tegasnya.
Sohibur menambahkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mendukung 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. "Kami berkomitmen penuh mendukung arahan pimpinan melalui 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan lapas," katanya.
Usai pengungkapan kasus tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti, pengunjung, serta narapidana yang diduga terlibat akan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna menjalani penyidikan sekaligus pengembangan kasus. "Ini merupakan bagian dari sinergitas kami bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas," pungkasnya
Editor : Hidayat Adi