get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Maling Tepergok Saat Curi Motor, Satu Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

1.103 Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB
header img
Seribu lebih narapidana lapas Porong diusulkan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.103 warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong diusulkan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut telah melewati proses penelitian administrasi dan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang memperoleh hak pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Seluruh usulan Remisi Umum telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara cermat. Kami memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga proses pemberian hak remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Sohibur Rachman, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan data penghuni per Selasa (4/8/2026), Lapas Kelas I Surabaya dihuni sebanyak 1.671 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 1.103 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima remisi, sedangkan 568 warga binaan belum memenuhi persyaratan.

Rincian usulan besaran remisi meliputi remisi satu bulan sebanyak 19 orang, dua bulan 94 orang, tiga bulan 354 orang, empat bulan 228 orang, lima bulan 253 orang, dan enam bulan 143 orang.

Sementara itu, sebanyak 568 warga binaan belum dapat diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya terdiri atas 51 orang masih menjalani pidana subsider atau pengganti denda (BIIIs), 50 orang berstatus narapidana seumur hidup, 15 orang terpidana mati, serta 452 orang belum memenuhi persyaratan karena masih tercatat dalam Register F atau sedang menjalani hukuman disiplin.

Sohibur menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang dapat diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.

Selain memastikan validitas data usulan, Lapas Kelas I Surabaya juga terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81. Persiapan tersebut meliputi verifikasi administrasi, penelitian kelengkapan berkas, hingga koordinasi internal agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. "Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81 Tahun 2026 secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tujuan reintegrasi sosial warga binaan," tandasnya.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut