get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Mantan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa 15 Jam Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:10 WIB
header img
Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terjerat kasus narkoba (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim diperiksa selama 15 jam terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

Pemeriksaan itu merupakan kali pertama setelah beberapa kali gagal karena alasan sakit. "Dia (Teddy) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 13.00 WIB siang sampai jam 03.00 WIB pagi hari Selasa," kata Henry sata dihubungi sebagaimana dilansir dari iNews.id, Jumat (21/10/2022).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Provos Divisi Propam Polri.

"Yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry.

Dia masih belum dapat memastikan kapan kliennya akan kembali diperiksa oleh penyidik. Jika nanti kliennya akan diperiksa dia bakal mendampingi. Sementara itu terkait kondisi kesehatan Teddy, Henry mengaku bahwa kliennya dalam kondisi baik. Meski demikian kliennya perlu mengkonsumsi sejumlah obat untuk mengatasi sakit gigi.

"Ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia merawat sendiri dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, ngga," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/irjen-teddy-minahasa-telah-diperiksa-15-jam-terkait-kasus-narkoba

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut