Empat, menghukum turut tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini. "Lima, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Enam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.530.000," ucap Hakim R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan.
Rolland E Potu, Kuasa hukum penggugat Mujiono yang puluhan tahun cari keadilan untuk perjuangkan haknya.(ft : ist).
Kuasa Hukum Penggugat, Rolland E Potu mengaku putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo sangat arif dan bijaksana. Ia menilai, putusan majelis hakim dalam gugatan pengosongan dan menyerahkan objek perkara saat ini, telah memberikan kepastian hukum bagi klien kami.
"Oleh karena memang pokok perkara terhadap sengketa hak atas tanah di kasus ini telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap pengacara yang juga menjabat Pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.
Hal itu, sambung dia, sebagaimana masuk dalam pertimbangan maupun amar putusan dalam putusan gugatan pengosongan pihak kami saat ini, yang bunyi amarnya adalah menghukum para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.188/Pdt.G/2020/PN.Sda Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.316/PDT/2021/PT.Sby).
"Memang menurut saya sudah sepatutnya orang yang memiliki hak melalui putusan pengadilan yang inkracht dapat menikmati hak hukumnya tersebut, bukan sekedar menang diatas kertas," jelasnya.
"Sehingga juga amar putusan yg menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk menyerahkan atau mengosongkan objek telah sesuai dengan nilai keadilan serta kepastian hukum," pungkasnya.
Mujiono Kisahkan Tak Diakui Saudara
Mujiono tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur, karena gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan. Ia mengaku hubungan dengan tergugat merupakan saudara tiri.
Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.
Editor : Nanang Ichwan