get app
inews
Aa Read Next : Ikut Sukseskan Pendidikan bagi Keluarga Pengadilan, Dharmayukti Karini Sidoarjo Berikan Beasiswa

Gugatan Dikabulkan, Kisah Mujiono di Sidoarjo Puluhan Tahun Cari Keadilan Perjuangkan Hak

Selasa, 06 September 2022 | 22:54 WIB
header img
Mujiono (tengah) bersama kuasa hukumnya, Rolland E Potu (kiri) dan Mario Simanjutak (kanan) ketika menujukan surat gugatan. ( Ft : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Perjuangan Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo selama berpuluh tahun untuk dapat memperoleh hak tanah total seluas 6.610 meter persegi dari peninggalan almarhum bapaknya yang dikuasai saudara tirinya akhirnya membuahkan hasil.

Upaya hukum yakni gugatan perdata teregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan Mujiono, selaku penggugat melawan 5 tergugat yang yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan penggugat.

Perlu diketahui, kelima tergugat yaitu Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani). Penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu. Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo juga ikut turut tergugat.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai R.A. Didi Ismiatun menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Selasa (6/2022).

Dua, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tiga, menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V menyerahkan dan mengosongkan tanah dan atau bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut