get app
inews
Aa Read Next : Ikut Sukseskan Pendidikan bagi Keluarga Pengadilan, Dharmayukti Karini Sidoarjo Berikan Beasiswa

Gugatan Dikabulkan, Kisah Mujiono di Sidoarjo Puluhan Tahun Cari Keadilan Perjuangkan Hak

Selasa, 06 September 2022 | 22:54 WIB
header img
Mujiono (tengah) bersama kuasa hukumnya, Rolland E Potu (kiri) dan Mario Simanjutak (kanan) ketika menujukan surat gugatan. ( Ft : ist).

Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, ia mengaku sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

Mujiono mengaku jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada para saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.

“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak untuk saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ungkapnya.

Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi. Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat.

Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah. “Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Mujiono ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah,” jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.

Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut.

Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui, putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021 diantaranya petitum yang dikabulkan yaitu menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.

Kemudian, meyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.

Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok yaitu, blok 1 seluas 2.460 meter persegi, blok 4 seluas 2.220 meter persegi, blok 13 seluas 1.930 meter persegi dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.

Vonis tersebut akhirnya dibanding pihak para tergugat. Namun, banding dari tergugat ditolak dan Hakim Tinggi PT Jatim menguatkan putusan PN Sidoarjo. Hal itu sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut