get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kompol Baiquni Wibowo Disidang Etik terkait Penghalangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Hari Ini

Jum'at, 02 September 2022 | 10:38 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar hari ini, Jumat (2/9/2022).

Ia diduga menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Hari ini sidang kkep Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Melangsir dari iNews.id, sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi. Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut