get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Berikut Faktanya, Tarif Listrik yang Berlaku per 5 Agustus 2022 Ya!

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:23 WIB
header img
PLN. (Foto: PLN)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- PT PLN (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif listrik yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2022 lalu.

Adapun tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Di mana kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.

Melangsir dari okezone.com dari 13 golongan non subsidi, terdapat 5 golongan yang disesuaikan. Serta dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.

Diketahui, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga.

Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah. Lalu, untuk P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.

Berikut ini dikutip dari situs resmi PLN terkait tarif listrik pada Jumat (5/8/2022):

- R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

 - R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh

 - P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh

 - P.3/TR: 16.99,53 per kWh. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut