get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Binaan Rutan Gresik Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana dan Keselamatan Kerja

Kabar Baik! Pemerintah Kembali Berlakukan Tarif Diskon Listrik 50 Persen di Juni-Juli 2025

Senin, 26 Mei 2025 | 16:24 WIB
header img
5 Fakta Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Ini Mekanisme hingga Cara Dapatnya (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai Juni-Juli 2025. Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.

Adapun, pemberian diskon tarif listrik ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pada Januari-Februari 2025. Kala itu, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan imbas kenaikan tarif PPN.

Berikut mekanisme dan cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen berlaku lagi Juni-Juli 2025 seperti yang dikutip dari Okezone.com pada Senin (26/5/2025).

1. Mekanisme dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jika mengacu aturan sebelumnya soal diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, maka pelaksanaannya untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Juni dan periode Juli 2025.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut