Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Marah Ditegur, Sopir dan Dua Kernet Truk Aniaya Supeltas di Sidoarjo Hingga Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Ternyata Tinggal di Malaysia

Senin, 26 September 2022 | 17:14 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Ternyata Tinggal di Malaysia
Mafia penyerobot tanah KAI di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejagung/Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Handoko Lie, terpidana perkara korupsi mafia penyerobot tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyerahkan diri.

Terpidana yang sudah enam tahun bersembunyi di Malayasia itu menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat, 23 September 2022 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).

Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terpidana menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura.

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," ucap Ketut.

Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya. Untuk diketahui, Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.

Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar.

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://sumut.inews.id/berita/buron-6-tahun-terpidana-mafia-tanah-handoko-lie-ternyata-tinggal-di-malaysia/all

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut