Sementara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit.
"Dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan. Kredit seharusnya digunakan investasi namun untuk yang lain. Ini yang masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar saat ini masih penyidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelasnya .
Muhdhor menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 itu ada dua pagu anggaran, masing-masing anggaran bernilai Rp 2,5 miliar.
Hasil pemeriksaan menyebut, lanjut dia, dari tiga item pengadaan pakaian seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam. Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.
"Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju khaki (coklat) dan baju seragam untuk hari jumat," terangnya.
"Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek (Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak)," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan