20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo Diresmikan, Ini Apresiasi Kajati Jatim hingga Bupati

Ichwan
Kajati Jatim Dr Mia Amiati didampingi Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor dan Bupati Ahmad Muhdlor menekan tombol simbolis peresmian rumah restorative justice (RJ) di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo. (Ft : iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Sebanyak 20 Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, Senin (6/6/2022). Peresmian itu dipusatkan di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Sementara, 19 desa dan kelurahan tersebar di masing-masing 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo hadir via zoom dengan didampingi para jaksa Kejari Sidoarjo. Rumah RJ ini merupakan kolaborasi Kejari Sidoarjo dengan pemerintah desan dan kelurahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati yang datang langsung untuk meresmikan rumah tersebut. Kehadiran Kajati perempuan pertama di Jatim itu tentu saja didampingi langsung tuan rumah, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdor.

Peresmian itu juga dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kapolresta Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Dandim 0816 Letkol Inf Masarum Djatilaksono, para kepala desa dan kelurahan serta sejumlah pejabat lainnya.

Kajati Jawa Timur Dr Mia Amiati mengapresiasi Rumah RJ di Kabupaten Sidoarjo masuk kategori luar biasa dibanding wilayah kabupaten/kota lain. Sebab, lanjut dia, peresmian ini dilakukan secara bersamaan yakni 20 rumah restorative justice.

Hal itu tentu berbeda dengan daerah lain yang hanya satu atau dua saja. Lebih jauh menurut dia, saat ini terhitung sudah ada 169 rumah restorative justive berdiri di 38 kabupaten dan kota di Jatim, termasuk di Kabupaten Sidoarjo ini.

"Jawa Timur menempati ranking pertama di Indonesia," ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini terhitung sudah ada 60 kasus di seluruh Jawa Timur yang diselesaikan lewat program ini. Sisanya ada sekira tujuh perkara yang ditolak karena dianggap tidak layak mendapat restorative justivce.

Mia menegaskan, rumah RJ yang diresmikan ini merupakan upaya kejaksaan menyentuh langsung kepada masyarakat, agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk masalah hukum yang bisa dihentikan penuntutannya dengan Restorative Jaustice.

"Jadi ini ada wadahnya, ada ruangannya dan ada rumahnya. Mengapa ini istilahnya ada rumah (rumah RJ), agar ini bersifat universal dan bisa untuk kepentingan umum," ujarnya.

Mantan Direktur Pembangunan Proyek Strategis pada JAM Intelijen Kejagung itu menjelaskan, rumah RJ tersebut dalam prakteknya ada aturan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Antara lain dalam syarat sesuai aturan tersebut, sambung dia, pelaku bukan residivis, tidak secara sengaja dan niat kuat melakukan pelanggaran pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan beberapa alasan lain.

“Jaksa harus turun langsung memastikan perkaranya. Serta mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dari situ setelah berkas perkara dinyatakan P21 baru dihentikan perkaranya atas pertimbangan restorative justice,” ungkapnya.

Kajari Sidoarjo Sebut 2 Perkara Berhasil Diupayakan RJ

Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor mengatakan perkara yang sudah dilakukan restorative justice di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3 perkara. Namun dari tiga perkara itu hanya dua yang berhasil di restorative justice.

Dua perkara yang berhasil dilakukan RJ yaitu kasus KDRT atas nama terdakwa Samsul Badri dan kasus pencurian ponsel atas nama terdakwa Kholifah. Perkara keduannya telah di SP3 berdasarkan RJ.

Sedangkan, satu perkara yang sudah diupayakan RJ namun tidak berhasil yaitu perkara penggelapan BPKB antara korban mertua Supami yang melaporkan menantunya atas nama terdakwa Kinanti Viola Rosa.

"Upaya RJ itu sudah kami lakukan namun tidak berhasil karena ada beberapa persyaratan yang kurang diantaranya, korban tidak mau (menolak) diupayakan damai,” ucap mantam Asintelijen Kejati Papua itu.

Peresmian rumah RJ itu terpusat di Kantor Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan, 19 rumah RJ desa dan kelurahan tersebar di masing-masing 18 Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo terhubung via zoom dengan didampingi para jaksa Kejari Sidoarjo.

19 desa dan kelurahan yaitu Desa Lebo di Kecamatan Kota. Kemudian ada di kelurahan Tambak Kemerakan Krian, Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sukodono di Kecamatan Sukodono, Desa Gelam di Candi, dan Desa Gading di Kecamatan Krembung.

Lalu ada di Desa Randegan Tanggulangin, Simogirang di Prambon, Desa Wunut Porong, Kemantren di Tulangan, Donokasian di Wonoayu, Desa Wedoro Kecamatan Waru, Bringinbendo di Kecamatan Taman, Sedati Agung di Sedati, Keboansikep di Gedangan, Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran, Kemangsen di Balongbendo, dan Desa Tarik di Kecamatan Tarik.

Bupati Muhdlor : Kami Dukung Rumah RJ Sepenuhnya

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mendukung keberadaan rumah RJ yang diresmikan tersebut. Ia pun mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya.

Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Ia meminta kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya.

Salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan rumah restorative justice. "Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik,"pintanya.

Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik.

"Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya," ucapnya.

Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum. Dengan begitu aparatur desa maupun masyarakat akan lebih paham tentang hukum. Hal itu penting untuk menghindari permasalahan hukum.

"Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagai salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dengan baik," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network