Kejari Sidoarjo akan Launcing Rumah Restorative Justice, Ini Respon para Kades

Ichwan
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika bersama perwakilan 20 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo usai sosialisasi rumah restorative jastice di aula Kejari Sidoarjo. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menjelaskan rumah perdamaian itu diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa faham dan merasakan manfaat Restorative Justice tersebut," ucapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu.

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

"Tujuan Restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda ini.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network