SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id–Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali mengungkap fakta mencengangkan. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang digelar di Sedati pada Selasa malam (17/6).
Bendahara panitia PTSL, Nur Ainiyah, secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya pernah mengantar uang sebesar Rp30 juta ke rumah Kepala Desa (Kades) nonaktif Heri Achmadi, usai pembagian sertifikat tanah tahun 2023. "Setelah pelaksanaan PTSL selesai dan sertifikat dibagikan, panitia sepakat memberikan uang jatah sebesar Rp 30 juta ke Pak Heri, dan uang itu saya antar ke rumahnya," ungkap Nur Ainiyah.
Tak hanya mengantar uang, Nur juga mengaku bahwa permintaan tersebut membuatnya harus memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan PTSL. Ia menyebut Heri Achmadi secara langsung melarang agar uang Rp 30 juta itu tidak dicantumkan dalam LPJ. "Karena uang itu tidak boleh masuk LPJ, saya terpaksa me-mark up laporan yang sudah saya buat," katanya di hadapan Majelis Hakim.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
