Terbongkar! Guru Ponpes di Sidoarjo Diduga Cabuli Santriwati Berulangkali

Nanang Ichwan
Tersangkan dugaan pencabulan santriwati di salah satu pesantren di Sidoarjo, dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO - Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Perkara yang diduga terjadi berulang kali itu kini telah memasuki proses hukum setelah pelaku berhasil diamankan polisi.

 

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, tersangka berinisial UJF, 30, warga Kecamatan Taman, saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Sementara korban merupakan siswi berinisial ZMP, warga Kecamatan Waru.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar tujuh kali dalam rentang September hingga Desember 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual ini dilakukan berulang kali oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik. Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Rohmawati Lailah, Kamis (9/7).

 

Polisi mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu sekaligus memanfaatkan hubungan kuasa yang dimilikinya terhadap korban. Saat itu korban diminta membersihkan area gudang di lantai dua pondok pesantren sebelum kemudian diduga menjadi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, setelah kejadian korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita mengenai kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian diterima Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Kompol Rohmawati menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas pihaknya. Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. "Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas kami. Selain melakukan proses penyidikan terhadap pelaku, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Kompol Rohmawati juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, pengasuh, dan lembaga pendidikan, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. "Kami mengajak seluruh masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network