SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Seorang kakek berusia 59 tahun berinisial M, warga Desa Medalem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak-anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dugaan kejahatan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tulangan dan telah dilaporkan oleh pihak korban.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah membenarkan penetapan status hukum terhadap tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Jumat (9/1). Sebelumnya, tersangka M diamankan jajaran Polsek Tulangan pada Selasa malam (6/1) di Balai Desa Medalem.
Saat proses pengamanan berlangsung, situasi sempat memanas. Ratusan warga mendatangi balai desa setelah mengetahui bahwa korban dalam kasus tersebut masih berusia anak-anak. Aparat kepolisian bersama perangkat desa melakukan pengamanan ketat guna mencegah terjadinya amuk massa terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah dimintai keterangan lebih dari lima orang. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara korban yang diperiksa lebih dari lima orang,” jelas Fahmi.
Terkait modus operandi serta bentuk perbuatan yang dilakukan tersangka, pihak kepolisian masih akan menyampaikannya secara resmi dalam rilis perkara. “Untuk detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi. Dalam waktu dekat akan dirilis,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
